Akhirnya pemerintah mengesahkan UU No.6/Permennaker/2016 :
Bahwa untuk Tunjangan hari raya (THR) tahun 2016, wajib dibayarkan ke pegawai selambat2nya 30 hari sebelum hari raya atau pada tgl 6 Juni 2016.
Besaran THR tahun 2016 akan disesuaikan dengan ketentuan terbaru Kementrian Tenaga Kerja menjadi 3x gaji pokok.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Regards.
Diatas adalah "CONTOH", pengumuman yg dpt membuat hati gembira..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar