Juni 19, 2016

Peraturan Tunjangan Hari Raya

PERMENAKER NOMOR 6 TAHUN 2016
PERMENAKER NOMOR 6 TAHUN 2016

Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 maka pembayaran THR bersifat wajib H-7 sebelum hari raya dan tidak bisa ditangguhkan. Syarat untuk mendapatkan THRpun dipermudah dari tadinya sudah menjalani tiga bulan kerja berturut-turut menjadi hanya satu bulan kerja saja.
Jika anda mengalami masalah dalam pembayaran THR dan tidak sesuai dengan apa yang sudah diwajibkan oleh pemerintah maka anda dapat mengadukannya ke posko pengaduan THR. Saat ini ada begitu banyak lembaga yang membuka posko pengaduan THR, akan tetapi perlu dicermati sebenarnya kemana anda tepatnya untuk mengadukan permasalahan THR?
memesegar pantau ada tiga (3) jenis lembaga yang membuka pengaduan THR, yaitu :
  1. LSM
  2. Komisi 5 DPR
  3. Kementrian tenaga kerja
Adanya beberapa lembaga ini disatu pihak menunjukkan banyaknya perhatian terhadap permasalahan THR akan tetapi dilain pihak malah dapat membuat kebingungan masyarakat kemana mereka harus mengadu.
Jikalau anda menghadapi permasalahan THR ini anda wajib mengadukan permasalan anda ke kementrian tenaga kerja yang ada di daerah anda. Carilah lokasi terdekat dinas tenaga kerja, kemudian adukanlah keluhan anda. Jangan lupa minta tanda bukti pengaduan.
Bagaimana dengan 2 lembaga lainnya apakah tidak ada manfaatnya? tentu tidak, 2 lembaga lainnya yaitu komisi 5 dan LSM dapat anda datangi setelah anda mengadu ke dinas tenaga kerja. Dengan adanya komisi 5 dan LSM maka pengaduan anda akan lengkap karena terdapat pihak-pihak yang akan mengawal proses permasalahan anda dengan baik sesuai dengan peraturan tunjangan hari raya yang sudah ditetapkan.

 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar